Surabaya || gayortinews.com – Hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama WA Laki-laki, Umur 23 tahun
dan ditemukan barang bukti berupa :
a. 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
ditemukan saat itu berada di saku celana depan sebelah Kanan yang di gunakan Tersangka WA saat itu.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam diatas spedometer sepeda motor Suzuki Satria warna Hitam yang dikendarai saat itu.
c. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet Tersangka WA
d. 1 (satu) buah HP merk Vivo ditemukan di genggaman tangan Tersangka WA
Dan diakui seluruh barang bukti adalah milik Tersangka WA sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya setelah itu dilakukan tepatnya di kamar saya lantai 2 pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, ditemukan barang bukti berupa :
d. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,74 (nol koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) pak plastik klip kosong serta 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam tas kecil warna Hitam di dalam kamar Tersangka WA
e. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya dan ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru, di kamar Tersangka
f. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kotak kecil warna Coklat di dalam kamar Tersangka
Dari keterangan tersangka dihadapan penyidik bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang laki laki bernama AR (buron) yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)