banner 728x250

SatResNarkoba Polrestabes Surabaya telah amankan pemuda kerja serabutan 

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat  kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI,Umur 29 tahun, Jenis kelamin Laki-laki,, Pekerjaan Serabutan.

Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul.: 23.00 WIB di Jalan Wedoro Belahan Gg. Baru Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo, saya dan rekan saya berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI dengan barang bukti yang di temukan berupa 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya, 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik klip berisi 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras, 1(satu) buah Timbangan Elektrik, 2(dua) bendel klip plastik, 1(satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1(satu) buah botol warna putih, 1(satu) buah tas Batik, 1 (satu) buah HP Oppo beserta simcardnya yang diakui milik Tersangka MI serta berada dalam penguasaannya kata penyidik.
Penyidik menjelaskan dari hasil interogasi bahwa Tersangka MI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya dengan cara membeli kepada saudara AG (buron) pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib yang di ranjau di depan SD Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, seharga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) pergram total pembayaran sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Sedangkan barang bukti berupa 1(satu) poket plastik klip berisi 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras tersebut didapat dari saudara IR (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib di warung kopi didaerah Porong Sidoarjo yang dikasih secara gratis dengan cara bertemu secara langsung.
Tersangka MI membeli serta memiliki narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi Pil LL tersebut dengan maksud untuk dijual belikan.
Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut serta membawa Tersangka MI ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Subs pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red)