banner 728x250

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH MH Menolak Penyerahan Berkas LPJ Dari Tiga Desa, Karena Tidak Sesuai dengan Apa yang di Harapkan.

banner 468x60

Batanghari Jambi || gayortinews.com –  Kabupaten batang hari – Ketua Umum Pkn.RI Pusat Patar Sihotang. SH.MH Dan Tim PKN Batang Hari Menolak Eksekusi Dokumen 3 Desa Di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari Karena Tidak Sesuai. Senin (4/12/2023)

Kades yang tidak mmberikan APBDES dan LPJ APBDES dapat di Pidanakan Desuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 .
Pemantau Keuangan Negara (PKN) Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi melakukan Eksekusi Hasil Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Jambi. Demikian di sampaikan oleh Patar Sihotang.SH.MH Ketua Umum PKN pada saat konfrensi pers di depan Kantor PN Muara Bulian Pada Senin Tanggal 4 Desember 2023

Patar Sihotang yang di dampingi Tim PKN Kabupaten Batang Hari Mengatakan
Bahwa eksekusi dokumen Informasi ini terpaksa di lakukan lewat pengadilan Negeri Kepada 3 Kepala Desa karena Para Termohon Eksekusi tidak mau memberikan secara sukarela Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi jambi

Adapun hasil putusan itu adalah putusan sengketa Informasi PKN sebagai Pemohon melawan 3 Kepala Desa sebagai termohon antara lain Kades Kembang Seri dan Kades Kubu Kandang dan Kades Rengas IX. Kata Patar Sihotang. SH.MH

Patar Sihotang menjelaskan Eksekusi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyimpangan dan dugaan korupsi pada penggunaan dana desa dan dana lainnya, selanjutnya sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi awal berupa APBDES dan LPJ APBDES dan Daftar Aset dan LPJ penggunaan Dana covid 19, Untuk Mendapatkan informasi awal tersebut PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai dengan Mekanisme UU no14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 tentang Standart Informasi Dana Desa kepada 3 kepala desa tersebut diatas. Sebut Patar Sihotang Ketum PKN

Namun tidak di respon, sehingga PKN melakukan keberatan sesuai mekanisme Perki 1 Tahun 2021 dan Peki 1 Tahun 2018 dan surat keberatan PKN itu pun tidak di respon atau di tanggapai sehingga PKN melakukan Pendaftaran sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai dengan mekanisme Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi Publik

Patar Sihotang menjelaskan adapun tujuan Permohonan Informasi Ini Untuk mendapatkan Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan Investigasi dan Observasi tentang dugaan Korupsi di Desa-Desa seperti di maksud pada pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Rakyat dalam pembrantasan dan Pencegahan Korupsi dan lebih utama lagi sebagai Bahan Edukasi kepada seluruh para Kades di Indonesia bahwa APBDES dan LPJ APBDES bukanlah Informasi Rahasia atau tertutup namun terbuka dan semua masyarakat wajib mengetahui nya

Karena Dana Desa berasal dari APBN yang berasal dari Pajak Rakyat setelah dilakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi, Maka di peroleh hasil bahwa 3 Kades sebagai Termohon akan memberikan Informasi yang di mohonkan PKN, adapun informasi publik yang di mohonkan PKN adalah APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ APDES dan LPJ Penggunaan Dana Covid 19 dan Laporan Aset Desa demikian di sampaikan Patar Sihotang. SH.MH

Patar Sihotang juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Jambi yang sudah Incrah atau berkekuatan tetap,Tim PKN Batang Hari mendatangi 3 Kades tersebut

Namun memberikan dokumen yang tidak sesuai harapan atau yang di mohonkan oleh PKN, sehingga PKN melakukan Permohonan Eksekusi seperti dimaksud pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 002 Tahun 2011 Tentang Prosedur Sengketa Informasi Di Pengadilan Umum, maka PKN memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi Jambi

Persidangan Eksekusi yang di Pimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Sri Peni Yudawati. SH sudah di laksanakan sebanyak 3 kali, namun 3 Kades termohon Eksekusi belum bersedia memberikan Informasi Publik sesuai amar Putusan Komisi Informasi Jambi, sehingga sampai sekarang p ( GWN /Joni )