banner 728x250

Satreskrim Polrestabes Surabaya bekuk pelaku pecah kaca kambuhan yang viral di medsos

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com  – Satreskrim Polrestabes berhasil ungkap pidana kejahatan Curat dengan 8 TKP yang merugikan masyarakat. Aksi tersangka VJ (37) warga Kalimas Baru II Lebar Surabaya dilakukan pada bulan Oktober – November 2023 dengan berbeda tempat dan kejahatan.

Bertempat di Gedung Pesat Gatra, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro beserta Wakasatreskrim Kompol Teguh Setyawan, Kanit Jatanras AKP Boby dan Kasihhumas AKP Haryoko, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro. Selasa (5/12/23).

Keberhasilan penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ, 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit, 1 Unit gunting. 1 Centar mini, 2 Helm warna hitam, 1 Pasang sepatu kulit, 1 Potong celana jeans merk BOSS, warna hitam dan 1 Potong Jaket jeans warna biru dongker.

“Modus dari operandi tersangka ialah melakukan pecah mobil milik korban agar bisa dapat mencuri barang berharga milik korban dan bukan hanya 1 korban saja yang merasa dirugikan ternyata ada 8 korban merasa dirugikan.” Terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil supaya dapat menjaga barang berharganya ditempatkan di tempat yang aman.ucap kasat Reskrim

Pelaku beserta barang bukti diamankan di polrestabes Surabaya dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Tersangka di jerat  Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.(Humas Polrestabes Surabaya /Red)