banner 728x250

Seolah Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam Kembali Aktivitas di Kabupaten Nganjuk

banner 468x60

Nganjuk || gayortinews.com – Praktik sabung ayam dan judi di Kabupaten Nganjuk mulai beraktivitas kembali, setelah vakum beberapa bulan tutup. Praktik judi sabung ayam tersebut digelar di Desa Singkal Anyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

 

Puluhan orang berdatangan membawa ayam yang akan ditarungkan di lokasi tersebut, dari informasi warga sekitar salah satunya Lokasi yang diduga milik KMN.

 

Sejumlah warga mengaku resah dengan banyaknya orang dari luar desa maupun dari luar kecamatan untuk berjudi hingga sampai larut malam.

 

Tidak judi sabung ayam saja melainkan judi jenis Dadu, kartu dan lainya. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Aktivitas judi sabung ayam tersebut buka tiap hari mas dan dimulai dari jam 13.00 sampai selesai, kadang sampai larut malam,” terang salah satu warga.

 

“Kalau ramai-ramainya hari sabtu dan minggu mas banyak yang riwa riwi bawa ayam ke lokasi tersebut,” tambahnya.

 

Dari informasi warga sekitar, praktik perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 bulan. Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut melakukan tindakan tegas dengan adanya praktik perjudian tersebut, khususnya Polres Nganjuk.

 

Untuk pelaku penyelenggaraan perjudian dijerat Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.(Tim /Red)