Surabaya || gayortinews.com – Kapolsek Wiyung Kompol Gandhi dharma Yudhanto S.H .S.I.K. M.H didampingi kasih humas Haryoko Polrestabes Surabaya mengatakan dengan modus diiming-imingi pekerjaan menjadi karyawan BUMN korban yang bernama sdr Dendy dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Adp yang beralamat dipajang jiwo Surabaya.
lanjut kata Kapolsek dalam melakukan aksinya tersangka mengatakan kepada korban bahwa bisa memasukkan anaknya untuk menjadi karyawan di salah satu BUMN yang dimaksud dengan syarat membayar uang sebesar 50 juta.
Tersangka meminta DP kepada korban sebesar 5 juta rupiah dan dilakukan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira jam 20.00 tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil uangnya.
Selanjutnya atas permintaan tersangka meminta korban dua kali untuk mentransfer uangnya ke rekening sebesar 5 juta dan 3 juta sehingga total keseluruhan 13 juta.
Tersangka hanya memberikan janji-janji saja hingga selama 1 tahun anak korban tidak ada proses apa-apa.
korban meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya tetapi tidak kunjung juga dikembalikan sehingga seakan-akan berbelit-belit.
Tersangka mengatakan uang tersebut buat kebutuhan hidup dan dia menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi karena anaknya yang masih umur 4 tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijarah dengan pasal KUHP pidana 372 Jo 378 KUHP pidana dengan hukuman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu lembar kuitansi dan 2 buah bukti transfer(Red)