banner 728x250

21 orang diamankan Satreskoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya 

banner 468x60

Surabaya Polres pelabuhan Tanjung perak|| gayortinews.com – Laporan Polisi Nomor: LP/A/37-53/11/2024/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 1 s/d 29 Februari 2024. (Total 17 LP/Kasus)

kasat resnarkoba AKP Ahmad Husein SH MH didampingi kasih humas iptu Suroto mengatakan Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.F di Jl. Boharan Sidoarjo dengan Barang Bukti:

Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram;

1 (satu) bendel klip plastik;

1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;

1 (Satu) Unit handphone Merk VIVO Y2;

Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

lanjut kata kasatnarkoba Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. STO dan Tsk. M.W.S. di Ds. Watestanjung Gresik Dengan Barang Bukti sbb:

Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto #13,32 (Tiga belas koma tiga puluh dua) Gram; Sembilan) Butir;

Narkotika Jenis Ekstasi dengan jumlah 199 Butir (Seratus Sembilan Puluh

1 (satu) bendel klip plastik; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah);

1 (Satu) Unit handphone merk Realme.

Menjual, mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar diantaranya:

 

Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.F.S kemudian dilakukan interogasi dan dilaksanakan penggeledahan di tempat kost Tsk. A.F.S di Jl. Mastrip Surabaya sehubungan telah kedapatan Barang Bukti sbb:

7 (tujuh) buah klip plastik Narkotika Jenis Shabu dengan berat total Bruto ±1,66 (Satu koma enam puluh enam) Gram; Obat Keras jenis Pil LL. sebanyak 27.150 (Dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh) Butir;

1 (satu) buah timbangan elektrik;

1 (satu) bendel klip plastik;

1 (satu) Unit handphone merk Infinix.

Narkotika Shabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL didapat dengan cara membeli dari Sdr. IVN. (DPO). BARANG BUKTI:

Narkotika Jenis Shabu = 48,96 (Empat Puluh Delapan Koma Sembilari Puluh Enam) Gram;

Narkotika Jenis Pil Ekstasi 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Butir;

Narkotika Jenis Pil LL = 27.620 (Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Handphone berbagai merk = 10 (Sepuluh) buah;Uang tunai sebesar Rp 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Timbangan Electrik 2 (dua) buah.

Para tersangka dijerat PASAL:

1. Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

 

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan

 

Narkotika Golongan I jenis Shabu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

 

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu)milyar s/d 10 (sepuluh) milyar.” Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

2. Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

 

3. Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Tersangka pengedar pil mengatakan ada jaringan didalam lapas Porong yang bermain.

 

Kasatnarkoba mengatakan berdasarkan hasil ungkap telah menyelamatkan 3700 jiwa manusia dan barang bukti senilai 250 juta rupiah dengan

jumlah tersangka yang diamankan 21 orang .(Red)