banner 728x250

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

banner 468x60

Polrestabes Surabaya|| gayortinews.com – Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya telah dilakukan penangkapan tersangka MFS Bin S :Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Jenis kelamin Laki-laki, Alamat tempat tinggal Jl. Simo jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan:

a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram,

b. 1(satu) unit timbangan Elektrik;1(satu) bendel plastic klip; 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik;

c. 1 ( satu) Hp android merk Oppo

d. Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);

e. 1(satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang;

f. 1(satu) dompet kecil warna merah;

g. 1(satu) tas cangklong warna Hitam

Dihadapan penyidik Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), dan sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan

Tersangka mengakui menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat:

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)