Surabaya || gayortinews.com – Masih dibulan suci Ramadhan , tanpa mengenal bulan suci penjual miras yang terletak di jalan raya Tubanan lama berlagak geboy dan nyantai ketika wartawan wawancara menanyakan terkait hal penjualan miras
.Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan itu yang punya biasa akrab dipanggil maknyak dan jualannya sembunyi sembunyi dan mirisnya lagi berkedok warkop .
Lanjut narasumber jam bukanya mulai jam 08.00 pagi sampai jam 03.00 dini , kalau masyarakat sekitar sini yang sudah kenal banyak yang beli disitu mas biasanya yang dibeli arak Bali dengan harga 40.000 .
Saat dikonfirmasi media penjual miras mengenai perijinan tersebut mengatakan sudah biasa mas penjualan kayak gini emangnya kenapa dan ada apa seolah kebal hukum
Sesuai dengan pasal 204 KUHP pidana Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Penjual miras seakan-akan tidak tersentuh hukum dan landai landai saja ada apa sebenarnya??? apakah penjual miras memang dibebaskan atau sengaja ada pembiaran agar menjadi penyakit masyarakat sehingga tidak tersentuh dengan hukum.
Ironisnya penjualan miras itu dekat dengan perkampungan warga dan tidak menutup kemungkinan yang beli otomatis anak di bawah umur atau anak masih sekolah atau remaja tanpa sepengetahuan orang tua nya.
Apakah ini tidak merusak masa depan bangsa dan moral anak bangsa kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada pencegahan dari pihak yang berwajib.
Maka dengan ini kami memohon kepada penegak hukum polsek tandes untuk menindaklanjuti dan menutup menjual warung yang seakan-akan tidak menghiraukan hukum yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang dilarang untuk pengedar dan jualan miras tanpa ada surat edaran surat jual dan surat izin untuk penjualan miras.
Sebagai kontrol sosial memohon dan meminta kepada negara hukum dengan sungguh-sungguh agar diproses biar tidak adanya pembiaran penyakit masyarakat ini .
Kalau sampai masih dibiarkan tidak ada penegakan hukum maka dengan ini kami akan berkoordinasi dengan polda jatim dan akan memberitahu bahwa ada peredaran miras di daerah wilayah hukum polsek tandes.(Red)