Tuban || gayortinews.com – Adanya keluhan masyarakat beserta laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C ilegal tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tuban, Kabupaten Tuban Jatim, turun kelapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Kegiatan penambangan galian C yang Berlokasi di Kecamatan Kerek dan Montong Kabupaten Tuban, Jawa Timur benar adanya terdapat aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Kamis 18 April 2024.(15,08 )Wib.
Bahwa berdasarkan laporan informasi team Media mengambil Dokumen serta melakukan Klarifikasi perlu diketahui bahwa akses jalan menuju lokasi galian C dugaan melalui lahan milik Perhutani KPH Parengan Tuban, dalam hal ini apakah dari eksplorasi galian C yang melewati akses jalan milik perhutani sudah ijin ataukah ada kerjasama dengan pihak Perhutani khususnya Asper Montong.
Kami masih akan mendalami dan berkoordinasi dengan pihak Perhutani KPH Parengan dengan Asper Montong.
Salah satu pekerja yang ditemui saat investigasi mengatakan galian C ini milik pak Narto asal Desa Temandang, yang mana galian C dikelola oleh Kamituo Lomanis Montong inisial TW,”terangnya,
Dilokasi tambang galian C, Kecamatan Kerek, dan Montong Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Nara sumber mengatakan, kalo lahan ini milik P Narto akan tetapi dugaan lahan sudah dibeli dengan Pak Santoso dengan cara pembelian memakai ritase atau per ritnya
dan dikelola oleh Kamituo , “jelasnya.
Dan dilokasi terdapat beberapa alat berat dan puluhan dum truk sedang beraktivitas lancar. Untuk penjualan galian tersebut berkisar Rp,400,000,-(empat ratus ribu)/rit terang nya.
Bahwa jelas dilokasi tidak ada keterangan Papan Bor Perzinaan
IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.
Patut diduga tambang Galian C kurang lebih seluas 8 hektar di Kecamatan Kerek,dan Montong Kabupaten Tuban, Jawa Timur dugaan Lahan, milik pak Narto , tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada saat klarifikasi dilokasi, Pak Narto susah untuk ditemui,
Dasar Hukum ;
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3, Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Dari hasil pemberitaan, Redaksi akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait.(tim/red)