banner 728x250

Polsek Sawahan bersama warga menuju lokasi di rumah RT 7 pakis wetan Surabaya

banner 468x60

Surabaya|| gayortinews.com – Sabtu berlokasi di pakis wetan RT 7 Sawahan bertempat di salah satu tempat kost yang dimiliki oleh ketua RT pada pukul 22.53 wib.

Berdasarkan dari informasi warga dengan adanya perempuan dibawah umur karena tindak kekerasan dilingkungan polsek Sawahan untuk ditindaklanjuti.

Polsek Sawahan yang dipimpin AKP Risty beserta anggota nya dan binmas Ritonga dan warga langsung  menuju tempat dimana kejadian berdasarkan informasi.

AKP Risty kanitreskrim Polsek Sawahan menemui ketua RT 7 sebagai pemilik kos yang ditinggali oleh inisial Ssk perempuan dibawah umur (17 tahun)dan mempunyai hubungan dengan inisial bg (24tahun) yang masih ada hubungan saudara dengan ketua RT.

Sebagai ketua RT seharusnya memberikan teguran adanya semua kejadian yang dapat meresahkan lingkungan bukan sengaja dibiarkan yang seharusnya contoh warga sekitar apalagi ditempat kosnya.

AKP Risty menanyakan ke bg kenapa kamu pukuli,bg menjawab saya mau menaikkan gojek tapi tetap maksa ke jalan ngaglik dan dia tambah marah.Saya hanya menampar pak.

lanjut AKP Risty menanyakan kamu sudah nikah resmi belum dan bg menjawab belum pak.

Sudah jelas belum ada ikatan apa apa dan juga tidak ada ikatan darah yang seharusnya Pelaku masuk ke tindak pidana penganiayaan 351 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan .

Keterangan narasumber (Yang tidak mau dipublikasikan) mengatakan anak nya sendiri yang wa dan didalam catnya sudah jelas mengatakan sering dipukuli.dia tidak berani cerita karena masih ada hubungan dengan RT nya.

Anak ini tertekan karena Wanya ke warga dan baru sore ini tadi , dia minta tolong karena sering dipukuli.Anak ini saya arahkan untuk bilang ke RT dan RW tapi dia menjawab sudah pak tidak ada respon.ucapnya

Narasumber mengatakan anak ini dijanjikan pekerjaan sampai saat ini oleh bg.

Masih dari narasumber sering kali tiap malam mereka berdua keluar dijalan ini dan pernah juga dalam keadaan teler dan pernah juga anak perempuan ini ditawar tawarkan dengan harga 300 ribu.Disini kebanyakan semua pemabuk pernah juga niduri mas.ucapnya.

lanjut narasumber anak perempuan ini sering diajak minum setelah teler ya ditawarkan ke orang orang.

Diduga adanya penjualan manusia dibawah umur

Bg ,ssk,orang tua dari bg beserta ketua RT bertempat di ruangan Polsek Sawahan bersama bimaspol Ritonga membuat surat pernyataan damai.

Sangat disayangkan Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Risty saat dimintai kontak personnya nomor yang diberikan tidak bisa dihubungi.0813571xxxx

Awakmedia akan konfirmasi lebih lanjut ke Kapolsek Sawahan mengenai kejadian ini.bersambung(Red)