Pontianak Kalimantan Barat || gayortinews.com – 13 /05 /2024 dalam imvestigasi awak media sergap pada hari Senin jam 12:20 WIB telah menemukan sebuah gudang penimbunan limbah B3 yang beroperasi tampa legalitas yang jelas , di jalan YA,M Sabran tanjung hulu kecamatan, Pontianak timur,konta Pontianak, dalam pemantauan di lapangan tidak menemukan bener atau papan perusahaan PT,atau CV yang melengkapi sebagai legalitas resmi sebagaimana mestinya,
“disamping itu Juga pengelola oli bekas harus memerlukan penanganan khusus kerena termasuk ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau disebut LB3, pihak yang terlibat dalam pengunaan penyaluran, pengelola oli bekas haruslah memenuhi syarat tertentu.Aturan mengenai pengelola B3, yang tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No.101 THN 2014.
“sa’at kami mengkonfirmasi salah satu pengurus dari pangkalan penimbunan oli bekas B3 tersebut mengatakan kepada awak media bahwasanya legalitas dan ijin dari pengoperasian penimbunan oli bekas atau B3 tersebut sudah mengantongi ijin secara legel dan resmi ujar dari salah satu pengurus gudang tersebut,dan kami awak media melihat dan menyaksikan timbunan dan tumpukan baik dalam drum dan sebagainya
Melakukan perbuatan pengelolaan limbah B3
jenis oli bekas tanpa izin dan sanksi pidana yang diberikan ialah dipidana penjara dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah Pasal 102 UUPPLH.
Hasil dari konfirmasi dan investigasi awak media dilapangan berharap kepada APH agar menindak tegas dan segera di lakukan olah TKP untuk menindak lanjuti dari pemberitaan ini untuk diamankan demi keselamatan dan ketentraman warga dan masyarakat sekitarnya dari hal hal yang tidak di inginkan dengan Efek dan dampak bahaya dari penimbunan oli bekas atau lebih bekas tersebut.( Joni)