Surabaya || gayortinews.com – Operasi gabungan dalam penertiban jukir liar Dishub Surabaya dihadiri Kepala UPT parkir Jeane Taroreh di dampingi Sanawi koordinator parkir lapangan wilayah Surabaya Utara dan Affan Kasbagtu parkir Surabaya bersama TNI dan Polri Polrestabes Surabaya.
Adanya kegiatan operasi gabungan dalam pemberantasan jukir liar penertiban jukir liar patut diacungi jempol buat dishub Surabaya
Kegiatan operasi gabungan dalam pemberantasan jukir liar dishub Surabaya ini bertujuan mengamankan para juru parkir liar yang tidak memakai atribut dan menarik parkir diluar ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini dimulai menuju jalan nyamplungan ampel kecamatan semampir kota surabaya , juru parkir yang terjaring langsung dibawa petugas untuk dilakukan pendataan (KTP).
Jeane menjelaskan jukir ini kita tilang di tempat lalu kita panggil ke mako untuk dilakukan pembinaan supaya tidak melakukan kesalahan lagi yang merugikan kepentingan masyarakat
Untuk parkir sesuai dengan tarif yang ada di karcis parkir bila tidak sesuai maka akan kita cabut izin parkirnya.
Kepala dinas perhubungan kota surabaya bersama team awak media mengadakan kegiatan penindakan juru parkir liar yg ada di wilayah kota surabaya di lakukan pada Tgl 11-07-2024.
Operasi gabungan ini dilanjutkan ke kota lama Eropa yang ada di Surabaya
Jeane dihadapan awak media menjelaskan kami tidak memfasilitasi adanya jukir liar di tepi jalan umum yang melanggar aturan di wisata kota lama Eropa dan kami telah menertibkan 5 jukir di 5 titik dan sekarang sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindak pidana ringan (tipiring)
Lanjut kata jenny lima titik ada di jalan kasuari , jalan elang , jalan Podang , jalan branjangan , jalan veteran.
Bagi masyarakat kota Surabaya yang ingin menikmati fasilitas kota Eropa datang ke kota lama diharapkan untuk memarkir di tempat parkir yang telah disediakan yaitu di jembatan merah dan kasuari.
Disini kita menertibkan parkir liar yang menggangu kota Surabaya , yang mengganggu ikon Surabaya.
Tindakan tegas oleh petugas di lakukan dinas perhubungan kota Surabaya bersama team gabungan ini di harapkan bisa memberikan efek jera kepada para juru parkir liar yg ada di seluruh wilayah kota surabaya.
Di jelaskan bahwa penertiban itu di lakukan berdasarkan peraturan daerah(perda)sby nomer 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Spesifik pada pasal 10 yg berbunyi bahwa setiap orang ataupun badan dilarang memungut uang parkir di jln raya ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari gubenur atau penjabat yg di tunjuk(Red)