Sidikalang, Dairi. gayortinews.com – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM didampingi kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn, kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Daleh pada senin pagi 18/07 bertempat di ruang gelar Sat Reskrim polres Dairi memberikan keterangan kepada awak media tentang pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di Jln. Tembakau Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya didepan rumah makan Khas Batak partukkoan.
Perwira menengah Polri dengan dua Melati dipundaknya ini mengatakan modus para pelaku terlebih dahulu memantau korban Japetri Sianturi, Lk, 29 tahun, kristen, kepala desa Tualang kecamatan siempat nempu hulu pada saat mengambil uang di Bank Sumut cabang Dairi, setelah korban Japetri Sianturi mengambil uang dan kemudian hendak pulang dengan menggunakan mobil milik korban, para pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil.
Pada saat korban Japetri Sianturi hendak makan ke warung khas batak partukkoan, dimana saat itu pelaku yang naik sepeda motor melihat bahwa korban meninggalkan uang yang sebelumnya di ambil dari bank sumut didalam mobil milik korban, sehingga saat itu pelaku yang naik sepeda motor kemudian menelpon pelaku yang naik mobil dan setelah itu salah satu pelaku turun dari dalam mobil dan mendekati mobil milik korban yang terparkir dan setelah itu pelaku kemudian membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T dan setelah pintu mobil tersebut terbuka, pelaku kemudian mengambil uang yang disimpan korban di dalam mobil sejumlah Rp 77.400.000,-
Dalam penyelidikan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Dairi bersama dengan Subdit III Jahtanras Polda Sumut menangkap para pelaku di kabupaten Simalungun dengan inisial LP,yang beralamat Jalan Kongsih gg sentosa kelurahan marendal kecamatan medan patumbak kotamadya medan, “AHS”, yang beralamat Dusun Vl Gang manyar Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Serta HP Als HAG, yang beralamat Jalan Damar laut No 1 Kec. Siantar Utara Kota pematang siantar.
Kronologis dari pengungkapan kasus tersebut Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2022 diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan dari para pelaku sedang berada di Medan.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P. Lumban Toruan beserta Tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Medan, setelah sebelumnya Kasat Reskrim koordinasi dengan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara untuk mohon dukungan perkuatan dan bantuan teknis”ucap Rismanto”
Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022, setelah Tim berada di Kota Medan, kembali diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menuju ke kota Pematang Siantar, sehingga saat team Sat Reskrim Polres Dairi bersama team subdit III Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut
“Dan Setelah dilakukan pengejaran tepatnya di jln lintas Sumatera tebing tinggi – siantar team melaksanakan penyekatan kemudian berhasil mengamankan para pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai 1 ( satu ) unit mobil merek daihatsu xenia warna putih dengan nopol BK 1847 HT, pada saat dilakukan interogasi ke 3 (tiga) orang tersebut menerangkan bahwasanya mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu mobil yang terjadi di JL. Tembakau Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi”
Ketika dilakukan penangkapan terhadap para tersangka team juga mengamankan 1 ( satu) buah kunci berbentuk huruf T dari mobil yang dikendarai pelaku.
Selanjutnya terhadap tiga orang pelaku dan barang bukti tersebut di amankan sat Reskrim polres Dairi guna untuk proses penyidikan lebih lanjut
Demikian akhir keterangan Wahyudi Rahman.
(Deddybangun)
Sumber Humas Polres Dairi