banner 728x250
Berita  

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram 
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 06.00.

Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka pengedar sabu S U Bin A R (Alm)Laki-laki,Tempat & Tgl Lahir : Surabaya, 07 februari 1989 Tempat Tinggal : Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti ; 5 poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 4,298 gram ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram , ± 0,081 gram , Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram.

b. 3 (tiga) bendel klip plastic,

c. 2 (dua) Unit HP .

d. 1 (satu ) Unit timbangan elektrik.

e. 1 (satu) dompet orange motif boneka.

f. 1 (satu) skrup plastic dari sedotan

g. Uang tunai Rp 450.00, yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K ( Dpo).

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu ± 4,848 gram

Lanjut kata kasat tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya .

Tersangka sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017 *Residivis*

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tutupnya(Red)