banner 728x250

“DIDUGA SPBU 66.788.003.jelas, melanggar Aturan BP MIGAS dan perbuatan melawan Hukum,”

"DIDUGA SPBU 66.788.003.jelas, melanggar Aturan BP MIGAS dan perbuatan melawan Hukum,"
"DIDUGA SPBU 66.788.003.jelas, melanggar Aturan BP MIGAS dan perbuatan melawan Hukum,"
banner 468x60

Kalimantan Barat || gayortinews.com.Pelaku mafia migas seakan akan kebal hukum dan mampu mengelabui semua penegak hukum dan bisa membungkam semuanya contoh temuan di sebuah SPBU No.66.788.003 dari hasil temuan Investigasi gabungan beberapa Awak Media di malam hari saat melintasi jalan depan SPBU.

Pada saat melintas tim gabungan Investigasi beberapa Awak Media pada hari Kamis 26 September 2026 sekitar pukul 00:00 Wib tengah malam jumat, melihat dengan jelas kegiatan kendaraan roda empat diatasnya tersusun drum drum dengan rapi ,” sedang mengisi minyak di SPBU No.66.788.003 Dusun Berima Kecamatan Masis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

“Kegiatan mafia migas ini tak luput dari kerja’ sama pihak SPBU sendiri dengan para oknum pengusaha maupun pengepul yang dengan alasan sudah memiliki surat dari desa’ atau kecamatan untuk kebutuhan para petani, nelayan dan lain- lain nya,

"DIDUGA SPBU 66.788.003.jelas, melanggar Aturan BP MIGAS dan perbuatan melawan Hukum,"
“DIDUGA SPBU 66.788.003.jelas, melanggar Aturan BP MIGAS dan perbuatan melawan Hukum,”

Pengisian kendaraan roda dua dan empat jenis pik Up tersebut yang diatas nya terdapat drum drum Serta kendaraan truck gandengan jenis tronton jelas’ melakukan transaksi di SPBU tengah. malam di saat masyarakat sudah istirahat’ dan para pengguna jalan sepi,

“Dengan adanya temuan ini Dengan  keterangan dari masyarakat tersebut patut diduga jelas pihak SPBU No.66.788.004 ini melanggar aturan penyaluran BP Migas sesuai aturan sebagai berikut.

“Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah membentuk satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan Gas bumi (SK Migas) melalui Perpres No.95/2021.SK MIGAS kemudian berubah menjadi satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SK Migas) berdasarkan Perpres no.gas bumi.

UUD Nomor 22 tahun’ 2001adalah undang- undang Republik Indonesia tentang minyak dan gas bumi.

Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya:

Harga, minyak dan gas bumi diserahkan kepada.mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Penimbunan minyak bumi dan gas merupakan salah satu kejahatan terhadap Migas yang.merugikan negara’ dan masyarakat.

penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Tahun 2021 nomor 136, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4152

Yaitu salah’ satu kejahatan terhadap Migas adalah penimbunan minyak bumi dan gas Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun’ 2001 (Tim)