Surabaya || gayortinews.com – Trotoar atau pedestarian yang dikhususkan untuk pejalan kaki dan kalangan disabilitas di sepanjang Jalan Ngaglik Surabaya, kecamatan Genteng berubah menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL).
Diduga Pembiaran PKL Liar Di Jalan Ngaglik Yang jual baju bekas di trotoar Kecamatan Genteng Surabaya.
Agus 35 tahun salah satu pejalan kaki menyayangkan pedestrian di sepanjang Jalan Ngaglik berubah jadi berdagang pakaian bekas Padahal pedestrian yang dibangun pemerintah ini diperuntukkan untuk pejalan kaki.
“Dapat dilihat salah satu contoh yang paling banyak jual baju bekas di atas pedestrian, pejalan kaki tidak bisa lewat sama sekali,” ucapnya kepada wartawan di lokasi,(04/10/2024) malam
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki. Pasal 3i: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.”
Dilokasi yang sama, Sari mengeluhkan minimnya petugas yang melakukan penertiban terhadap para pelanggar yang menguasai pedestrian. Seperti pedagang tas bekas yang menguasai seluruh trotoar atau pagi pedestrian.
lanjut kata Sari “Saya pernah tegur pemiliknya, malah kita yang diomelin. Malah kata dia, itu di jalan raya bisa lewat kan masih luas,” Keluh Sari.
Patut diduga adanya pembiaran ini oleh oknum oknum pemerintah daerah yang bermain sehingga tidak adanya tindakan maupun teguran.(Red)