Sidoarjo ||gayortinews.com – 10/10/2024 Aksi pengurasan BBM penugasan telah terjadi di SPBU 54.612.08 Jl Raya A.yani 181 Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah kabupaten Sidoarjo ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum.
Saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, media busercyber.com, media mitramabestnipolri.com media Hukumkriminal.com bersama LSM melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 54.612.08 Jl Raya A.yani 181 Gedangan tepatnya pada Kamis dini hari,(10/10/2024) sekitar pukul 01: 31, aksi diluar nalar terjadi sebuah kong kalikong antara Operator SPBU yang tidak mau disebut nama nya dengan kelompok pengangsu BBM pertalite dengan modus pengisian berulang ulang.
Disisi lain pengawas yang sedang tidak ada ditempat alias Shiff malam tidak ada pengawas dan operator lainnya pun juga sedang tidak ada hal tersebut tidak disia siakan oknum operator bersama para pengangsu untuk melancarkan aksinya, tidak jauh dari SPBU tepatnya di Kanan SPBU tersebut tempat berkumpulnya para pengangsu ini untuk ngetap hasil pembeliannya.
Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.
Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa, Kecamatan, atau Dinas terkait namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah atau tempat penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jirigen dari plastik dapat menyebabkan kebakaran. Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jirigennya harus dari logam.
Sempat Pihak awakmedia memfoto Kegiatan Pengangsu kok Sama diulang kembali disaat pemberitaan dan Kejadian pada Tanggal 02 April 2024 pukul 00: 58 yaitu kegiatan yang Langgar SOP Pertamina dan Langgar Undang undang Konsumen dengan melakukan menekan tombol angka yang ada dimesin KBU pertalite dan diisi sendiri kan itu tidak boleh karena SPBU 54.612.08 padahal SPBU tersebut bukan SELF service, sampai dengan Pihak Operator seperti pembiaran dan hanya tersenyum terlihat dari kejauhan juga sempat seperti meremehkan kami sebagai jurnalis atau wartawan , kebal hukum.
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen dan melanggar kode etik SOP Pelayanan Konsumen yang menekan tombol angka yang ada di mesin KBU Pertalite dan pegang Nozzle selang sendiri tanpa ada sertifikasi uji kompetensi untuk dalam Mesin mandiri yaitu Self Service .
Dari pihak tim awak media dari bersekitaran pukul 01.05 Sudah pernah melakukan laporan ke Polsek Gedangan terdekat, malah mendapat jawaban yaitu tanggapan keterangan dari pihak Polsek Gedangan terutama Anggota Polsek malah bilang sampeyan kok cek teganya dia mencari nafkah buat keluarganya (Pengangsu), itukan cuma Pertalite keuntungan cuma berapa. Dan diantara team media menerangkan bahwa bukan kami melarang mencari nafkah tetapi sudah melanggar aturan SOP PT.Pertamina dikarenakan mengisi dan menekan tombol angka di KBU Pertalite sendiri seakan akan milik sendiri seakan akan dari pihak Operator SPBU terhadap Pengangsu BBM Pertalite tersebut.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar baik subsidi atau non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Padahal Sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja. Selain itu juga sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2. Jelasnya
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.
Hal ini tejadi ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga masyarakat,( 02/04/2024)pukul 01:05
Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Menurut pantauan tim awak media pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari siang malem pun dilakukan pengisian drum jerigen plastik jenis Pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU 54.612.08 kebal hukum dan banyak (bek’apan).
Dan karena adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayananan SPBU dan ketidakdisiplinan operator SPBU tidak melayani pelanggan dengan baik telah melakukan pembiaran.
Tim media mengakui karyawan yangtidak mau disebutkan namanya itu tidak disiplin dalam menjalankan tugas.Dia juga melayani Penguras Pengangsu yang berulang ulang mengisi di area pelayanan pengisian BBM dengan cara Lancang nya oknum Pengangsu menekan tombol angka di KBU Pertalite.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek Gedangan dan Polres Sidoarjo sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
Apabila ada keluhan dan saran untuk peningkatan layanan SPBU, pelanggan dapat melaporkan melalui kontak center Pertamina 135, baik melalui telepon, email, dan juga bisa melalui aplikasi MyPertamina,” tandasnya.
Dan Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
(Tim/red)