Surabaya || gayortinews.com – Peredaran rokok ilegal di Surabaya semakin menjamur dan menjadi angin surga dengan bukti tanpa ada rasa takut dan kuatir karena adanya pelanggaran tentang cukai mereka berani ber berjualan di pinggir-pinggir jalan raya seperti sepanjang jalan patmoSastro, banyu Urip, jalan Wonokromo.
Surabaya menjadi surganya dunia peredaran rokok ilegal khususnya di kecamatan Wonokromo pada umumnya di kelurahan Wonokromo .
Camat Wonokromo Maria Agustin saat dikonfirmasi seakan-akan menghindar begitu juga dengan lurah Wonokromo prima seakan tutup mata dengan adanya peredaran rokok di wilayahnya.
Disaat janjian ketemu camat mempersilahkan datang di tempat yang ditentukan sendiri oleh camat tapi sangat disayangkan kedatangan kita menerobos hujan tidak juga ditemui camat.jumat 23/5/2025
Camat yang seharusnya menjadi panutan sebagai seorang pemimpin dan bisa merangkul warganya tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya.
Gempur rokok ilegal kerja sama dari bea cukai, pemerintah kota Surabaya dan satpol PP sudah jelas secara aturan mengenai rokok ilegal.
Apakah kota Surabaya dijadikan sarang peredaran rokok ilegal tanpa adanya tindakan?
Aturan pemerintah dalam hal memberantas peredaran rokok ilegal tertera dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama terkait cukai, termasuk cukai hasil tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
PMK digunakan untuk mengatur detail tarif cukai, seperti yang diatur dalam PMK No. 191/2022 dan PMK No. 192/2022.
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai:
Dirjen Bea dan Cukai juga menerbitkan peraturan terkait tata cara penetapan tarif cukai.
PMK 96 Tahun 2024 dan PMK 97 Tahun 2024:
Kedua PMK ini mengatur tarif cukai hasil tembakau dan batas HJE yang berlaku untuk tahun 2025.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(Red)