banner 728x250

MENANG ADU PENALTI, LAPAS CILEGON SABET JUARA 3 LAGA HDKD 2022

banner 468x60

Cilegon. gayortinews.com – Kesebelasan Lapas Kelas IIA Cilegon menyabet gelar juara 3 HDKD 2022 setelah dalam partai semi final menang adu penalti 4-3 atas Lapas Kelas IIA Serang.

Partai ini harus diselesaikan dengan adu penalti setelah kedua tim bermain imbang 1-1 dalam 90 menit, di Stadion Ona, Rangkas Bitung Kamis Sore (21/07/2022)

Lapas Serang sempat tampil di luar prediksi, Pada menit-menit awal babak pertama. Mereka lebih banyak menyerang, dibanding Lapas Cilegon yang sebelumnya diperkirakan akan melancarkan serangan yang intens ke pertahanan Lapas Serang.

Namun Dewi Fortuna rupanya berpihak ke Lapas Cilegon. Serangan telak dilancarkan pemain Lapas Cilegon hingga menghasilkan gol. Skor 1-0 bertahan hingga babak pertama usai.

Memasuki babak kedua, Cilegon lebih bermain bertahan. Serang terus mendominasi penguasaan bola dan melakukan serangan intensif ke pertahanan Cilegon.

Menit terakhir, Serang memberikan gol kejutan. Skor 1-1 untuk kedua kesebelasan. Hingga babak kedua selesai, skor tetap imbang. Pertandingan harus diselesaikan dengan adu penalti.

Selain menampilkan laga Semi Final, piala HDKD 2022 Kanwil Banten juga menggelar partai Final yang mempertemukan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melawan Lapas Kelas III Rangkas Bitung. Dalam laga final tersebut, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menjadi juara, dengan menang telak 3-0 atas Lapas Kelas III Rangkas Bitung.

Laga Persahabatan ini sengaja digelar untuk mempererat tali silaturahmi antar Lembaga Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Pertandingan di bidang Sepak Bola ini menjadi salah satu rangkaian acara menuju Menuju peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2022.

Selain sepak bola yang dipertandingkan dalam kegiatan olahraga dan seni, rangkaian kegiatan HDKD juga dimeriahkan dengan eberapa acara seperti doa bersama, bakti sosial, pelayanan publik, serta upacara HDKD.

Pewarta: Kharfil Mursidin