GAYORTINEWS. TOBELO HALUT –Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Anggota Komisi bersama pemerintah Kabupaten Halamahera Utara laksanakan Rapat Kerja (Raker) membahas terkait persoalan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2022, Senin (20/06/2022).
Rapat kerja yang dilaksanakan di ruang bangsaha DPRD itu di pimpinan oleh Ketua DPRD Janlis G.Kitong dan turut hadir anggota komisi, ketua tim penyusun TPP dr.Devie Bitjoli, kepala inspektorat Halut Toni Kapu, dan kepala bagian Organisasi Westi Lahura.
Ketua DPRD Halut Janlis Kitong dalam penyampaiannya mengatakan, rapat yang digelar bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh tim penyusun TPP dan Biro Organisasi ini sangat penting. Karena, terkait dengan persoalan kesejahteraan ASN yang sampai saat ini belum juga direalisasikan oleh Pemda Halut.
“Realisasi TPP ASN 2022 merupakan bentuk tanggungjawab pengawasan lembaga DPRD yang perlu direspon. Persoalan ini tidak muda karena sudah terbawa hingga bulan Juni. Untuk itu, Kami DPRD sangat prihatin dengan realisasi TPP ASN kita di Kabupaten Halmahera Utara,” Ucapnya.
“Dan, sambungnya Janlis. Rapat ini merupakan niat baik DPRD. Kami berharap, Pemerintah Daerah segera mungkin merealisasikan pencairan TPP ASN yang hingga bulan Juli ini belum juga terbayarkan”, Tegasnya Janlis, Politisi Partai Demokrat yang tegas dan sulit berkompromi dengan pihak manapun.
Sementara itu, Toni Kapu selaku tim penyusun TPP itu mengaku, tim penyusun bersama Biro organisasi telah memenuhi beberapa pertimbangan dokumen pendukung yang menjadi kewajiban daerah untuk melakukan penginputan persyaratan kedalam sistem aplikasi TPP atau SIMONA.
“Karena dalam aplikasi SIMONA atau aplikasi TPP, diwajibkan setiap Daerah mengisi dokumen penunjang sebagai persyaratan. Namun, untuk pemenuhannya, dokumen fisik kami harus kembalikan untuk proses verifikasi terakhir” jelas Toni Kepala Inspektorat Halut.
Dia juga mengatakan, Upaya untuk merealisasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tersebut, Pemerintah Daerah melalui tim penyusun TPP, dan Biro Organisasi dalam waktu dekat akan menyampaikan dokumen positif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perbub pelaksanaan pembayaran sudah disiapkan. Tinggal persetujuan dari kemenkeu. Persetujuan itu, ketika Daerah menginput ke aplikasi SIMONA, maka Kemendagri memberikan persetujuan teknis, dan diteruskan ke Kemenkeu untuk mendapatkan nomor persetujuan. Setelah itu, kita sudah bisa melakukan pembayaran TPP ASN,” pungkasnya.