Mamuju, gayortinews.com – Tim Kejaksaan (kjari) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat mendatangi lokasi yang bersengketa di dusun Paparandanan Desa Kakulasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju,Sulbar,Sabtu (30/7/2022).
Kedatangan Tim Kejaksaan dan BPN Sulbar tersebut dalam rangka mengambil titik koordinat lokasi yang bersertifikat yang di terbitkan pada tahun 2010 lalu.
Terpantau di lokasi, Tim Kejaksaan dan BPN Sulbar bersama Masyarakat dusun Paparandanan menyaksikan pengambilan titik koordinat tersebut.
Dalam hal tersebut sejumlah masyarakat mempertanyakan sertifikat yang di maksud H.Suparman (Mantan Dukcapil Mamuju)itu tidak benar karna Masyarakat yang ada di dalam lokasi kepala burung.
“Masyarakat menggarap lokasi di sini mulai pada tahun 2002 dengan diketahui oleh pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa dan Kadus Paparandanan.
Ia menjelaskan,lokasi yang Masyarakat garap ini,dulunya hutan belantara,tapi sekarang sudah berhasil tanamannya baru di akui tanah tersebut ada sertifikat dari desa Tammejara.
“Setahui kita ini lokasi masuk wilayah Desa Kakulasan,bukan Desa Tammejara,tiba-tiba muncul pemilik lain dengan bukti sertifikat tahun 2010.
Ia pun heran dengan munculnya sertifikat di atas lokasi yang Ia garap sudah puluhan tahun tanpa sepengetahuan dirinya.
Saat di konfirmasi oleh awak media ini, salah satu Tim dari Badan Pertanahan Provinsi Sulbar menjelaskan bahwa kedatangan kelokasi untuk melihat langsung lokasi yang bersengketa.
Masyarakat meminta pemerintah yang terkait menelusuri sertifikat yang terbit di lahan masarakat siyapakah biyan kerotnya di dalam sertifikat tersebut. (Hamsah)