Tobelo Halut. GAYORTI NEWS -Terkait dengan sidang kasus mafia tanah yang melibatkan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan kawan-kawan (Dkk), di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pada Kamis (23/6) dihadiri langsung oleh Tonny Laos yang juga adik kandung dari mantan Bupati Pulau Morotai.
Kehadiran Adik mantan Bupati Pulau Morotai dalam sidang beragendakan keterangan saksi dan terdakwa tersebut itu, tidak lain untuk menghadiri sidang sebagai saksi dan sekaligus posisi korban penipuan penjualan tanah kepada dirinya yang dilakukan oleh Rusminto Pawane Dkk.
“Saya hadir sebagai saksi dan juga selaku korban kena penipuan oleh Rusminto Pawane dan kawan-kawan,” jelas Tonny Laos, kepada sejumlah wartawan di depan ruang persidangan PN Tobelo.
Dari pantauan awak media ini, dalam sidang lanjutan karena sempat di skorsing beberapa menit, Rusminto Pawane beserta tiga terdakwa lainnya diantaranya, Suhari Lohor, Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang dalam sidang lanjutan ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan sangat berbelit-belit dalam memberi keterangan mereka dihadapan Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua orang Hakim Anggota.
Seperti dalam pertanyaan JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Surandal yang hadir selaku JPU pertanyaannya kepada Rusminto Pawane, “Pernakah? Tonny Laos, meminta membuat surat jual beli terhadap saudara Rusminto Pawane selaku terdakwa saat ini”. Tetapi, jawaban yang dilontarkan Rusminto menurut JPU sangat jauh dari maksud pertanyaan alias berbelit-belit.
Bahkan Rusminto juga diminta menjelaskan oleh JPU siapa pemilik tanah sebenarnya?, dan dengan kaku Terdakwa menyebut Suhari Lohor, pertanyaan pun singkat dilontarkan JPU ke Suhari. Dan para terdakwa langsung meminta kepada Kuasa hukumnya menjelaskan selanjutnya dengan rasa kaku dan sedih.
Sedangkan, salah satu Hakim Anggota, Hendra Wahyudian pun, ikut melontarkan pertanyaan kepada para terdakwa. Apakah terdakwa mau tanah atau uang yang dikembalikan kepada saksi korban…?. “Apa terdakwa Suhari, siap kembalikan uang,” cetus Hakim.
Kemudian Suhari terdakwa dengan kepala nganggu bahkan terlihat sedih alias menangis dan menjawab sebisa mungkin.
Kemudian, Majelis Hakim pertanyakan kepada Saksi Korban apakah korban bisa menerima, saksi korban yang adalah Adik mantan Bupati Morotai itu menjawab pada awalnya menolak menerima pengembalian. Tetapi, beberapa menit kemudian penjelasan Hakim baru diterima Saksi Korban. “Kalau dikembalikan saya memilih Tanah,” ungkap jelas Adik mantan Bupati Morotai.
Para Hakim melalui Majelis Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya didampingi Hakim Anggota Hendra Wahyudi Dan Azharul Nugraha Putra Paturusi. Akhirnya bersepakat akan turun ke lapangan di lokasi tanah sengkea dengan melibatkan Ketua DPRD Morotai yang menjadi korban adalah Tonny Laos adik mantan Bupati itu.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ketua DPRD itu dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung, sebelum ditutup sidang para terdakwa Rusminto Pawane, Suhari Lohor, Yohanes Kaletuang dan Sofyan Eteke mengaku sedih dan menyesal atas perbuatan itu, sehingga masih saja Tonny Laos adik dari mantan Bupati Morotai tetap bersih keras untuk mendorong kasus sampai tuntas.
Terpisah, usai sidang Kajari Morotai, Sobeng Surandal, dia optimis selaku JPU dimana para Jaksa Kejari Morotai terlibat dalam tim langsung meyakini pihaknya telah rampung dan melengkapi semua bukti para saksi dan terdakwa.
“Keterangan saksi terdakwa sehingga kami yakin sudah kantongi dua alat bukti dan cukup membuktikan soal perbuatan penipuan yang dilakukan para terdakwa sesuai KUHAP 378 Junto 55 Ayat 1,” ungkap jelas Kajari Morotai itu yang hadir selaku JPU dalam sidang tersebut itu. (Theo/Tim).