Jakarta. gayortinews.com – Akhirnya Terungkap Bharada E Kini Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara
– Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus memasuki babak baru. Peristiwa ini terus disoroti publik.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim.
“Bharada E cabut kuasa dari pengacara,” kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).
Dikatakan lagi, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini. “Pastinya kuasa sudah dicabut,” katanya lagi. Sejauh ini, Bharada E yang berstatus tersangka ditahan di Bareskrim Polri.
Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sampai berita ini diproduksi, Tribunmanado.co.id tengah mengupayakan konfirmasi dari keluarga Bharada E maupun pihak pengacara.
Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana, pengamat Hukum Sofyan Jimmy Yosadi mengungkapkan, Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana.
Kendatipun, fakta terbaru hasil penyidikan, ia melakukan penembakan karena atas perintah dan tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E tidak akan lepas dari jeratan pidana karena perbuatan turut serta bersama dengan orang lain. Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Sofyan kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (10/08/2022) malam.
Menurutnya, tinggal dilihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik kasus yang menjerat Bharada E dengan Irjen FS sebagai tersangka utama.
Lanjut Yosadi, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP dengan korban Brigadir J, tidak akan membuat tersangka Bharada E bebas dari ancaman pidana.
Sebagaimana ketentuan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan dalam pasal 51 KUHP.
“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” kata Sofyan yang adalah Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PERADI Pergerakan
Lanjut dia, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Katanya, Tidak ada alasan pemaaf dalam ketentuan hukum pidana berkaitan dengan perbuatan Bharada E karena bukan menjalankan perintah yang sah.
Menurut Yosadi, kuasa hukum dalam pembelaan di Pengadilan bisa melakukan pembelaan (Pledoi) hingga Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis di berbagai tingkatan Pengadilan.
Ketika Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator maka sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam proses sidang di pengadilan maka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum–penyidik dan Jaksa Penuntut Umum–dalam membongkar tidak pidana.
“Maka konsekwensinya adalah mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Ketua koordinator Wilayah AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Sulawesi Utara ini.
Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 yang diperbaharui menjadi UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban); Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri adalah peraturan perundang-undangan serta regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator.
Pengacara Bharada E
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebutkan, dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan pengacara atau advokat, berdiri seimbang.
Boerhanuddin menyampaikan hal ini setelah membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.
“Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. ini kan keadilan buat sendiri,” kata Boerhanuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kata pengacara Bharada E, apa fakta yang terjadi dalam kasus Brigadir J bisa saja diumumkan sebenarnya.
Tetapi, karena kasus ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, maka ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.
Boerhanuddin menyebutkan, ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada.
Dia berujar, hal ini dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka.
Dengan demikian, ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.
“Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri ‘rekayasa macam-macam’, itu kan jadi citranya buruk.
Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang,” papar Boerhanuddin panjang lebar.
Kata Boerhanuddin, porsi pengacara terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, bukan cuma sekadar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. “Enggak gitu juga.”
“Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan.
Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru,” tutup Boerhanuddin.
Sama seperti Brigadir J, rencana besar Bharada E dalam kehidupan tampaknya bakal berantakan.
Foto surat terbuka orangtuanya kepada Presiden Jokowi viral di jagat maya.
Orangtua Bharada E menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukan Mahfud MD terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Surat yang bertanggal 9 Agustus 2022 itu, ditandatangani oleh S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang, sebagai ayah dan ibu dari Bharada E.
Surat tersebut dibuka dengan ucapan belasungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir J.
“Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J),” demikian bunyi surat terbuka orangtua Bharada E (10/8/2022).
Orangtua Bharada E mengungkapkan bahwa pihaknya merasa putus asa dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh anaknya.
“Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami. Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya,” lanjut tulisan tersebut.
Keluarga Bharada E juga meminta kepada Presiden Jokowi agar Bharada E diberi perlindungan.
Bharada E dinilai menjadi saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J sehingga mesti mendapat perlindungan.
“Orang tua meminta perlindungan untuk anaknya ke Presiden, Kapolri dan pemerintah. Karena di situ kan posisinya Icad itu saksi kunci, jadi orang tua meminta keamanan dengan keluarga,” terang Anastasya Lila, saudari sepupu dari Bharada E, yang kemudian mengungahnya ke media sosial.
Permintaan itu disampaikan langsung lewat secarik surat yang viral di media sosial. Dengan harapan bisa sampai ke Presiden.
“Mama Bharada kirim surat itu ke saya, dan dia minta saya unggah di sosial media,” ujarnya kepada wartawan.
Dari surat terbuka, Icad, panggilan karib Bharada E di lingkungan rumahnya, terlihat sudah memiliki rencana besar dalam kehidupannya.
Ternyata ajudan eks Kadiv Propam itu memiliki pujaan hati. Bahkan, keduanya sudah bertunangan.
Dengan status tunangan, tampaknya waktu pernikahan tinggal menunggu saat yang tepat. Sama seperti Brigadir J yang sudah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak pada tahun 2023.
Sayangnya, dengan terlibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, rencana besar Bharada E tampaknya bakal berantakan (Red)