banner 728x250

Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. SUGENG SUPRIJANTO, S.H. Menghadiri Undangan Gerakan Hijau Biru Babelku

banner 468x60

Bangka Belitung, gayortinews.com – Kegiatan Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. SUGENG SUPRIJANTO, S.H. Menghadiri Undangan Gerakan Hijau Biru Babelku Yang Diinisiasi Oleh PJ. Gubernur Prov. Kep. Babel Bertempat di Kaki Bukit Menumbing (Sebelah The Bukit) Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.Minggu (14/08/22).

Ketua Tim penggerak “GERAKAN HIJAU BIRU BABELKU”, Kepedulian terhadap penghijauan mendapat apresiasi di sosial media dan nantinya ada bibit jeruk yg akan diberikan kepada para murid untuk di tanam di rumahnya dan diawasi oleh guru diharap nantinya dapat merubah pola mindset para pelajar dan karang taruna untuk merubah pola pikir entrepreneur bukan hanya tambang melainkan dapat meningkatkan produk unggulan di Babel.

Wakil Bupati Bangka Barat, Inisiasi hijau biru babelku digerak oleh Pj gubernur Kep babel kegiatan penghijauan tidak gampang mesti mendapat perhatian intens dan kegiatan ini sudah dilaksanakan berbagai rangkaian seperti penentuan lokasi penanaman pohon sehingga dipilih lah kaki bukit menumbing menjadi titik lokasi penanaman pohon dikarenakan terdapat unsur sejarahnya;

Lokasi bukit menumbing dari segi pemetaan wilayah hpl dan HL sangat tidak jelas dikarenakan kaki bukit menumbing yg seharusnya wilayah HL ternyata status lokasinya adalah HPL dengan status yg tidak jelas ini masyarakat tidak dapat disalahkan sepenuhnya;

Pj Gubernur Prov. kep. babel
– kegiatan pencanangan hijau biru babel ku merupakan kegiatan masyarakat yg seharusnya tidak kalah masih dengan kegiatan penambangan ilegal

Dipilihnya generasi muda di bangka barat sebagai panitia pencanangan hijau biru babel ku dikarenakan merekaalah yg merasakan dampak dr pengrusakan hutan yg terjadi sehingga generasi muda harus digerak untuk melaksanakan penghijauan;

Dalam pemetaan terkait tidak jelasnya penentuan hpl dan hl oleh masyarakat yg dilakukan penambangan di lokasi hpl milik pribadi meruapakan perbuatan yg salah dan melawan hukum dikarenakan masyarakat hanya memiliki dasarnya apabila digali 1cm kebawah sudah menyalahi aturan.

(Redi S)