Pangkalpinang. gayortinews.com – Rabu (17/08) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menghadiri acara pemberian Remisi Umum (RU) yang secara terpusat dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke-77 Republik Indonesia ini terdapat sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) pada Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Acara Pemberian Remisi Umum (RU) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, serta para Ka. UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. Mewakili Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kasi Binadik, Muhamad Irfani juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Kakanwil mengawali acara ini dengan menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Beliau menuturkan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia ini menjadi momentum untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dapat mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.
“Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia Maju di masa depan. Tidak hanya sebatas level nasional, bangsa Indonesia juga ada dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.” ujar beliau.
Beliau juga menyampaikan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada WBP dan ANDIKPAS ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP dan ANDIKPAS yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan ini adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.” jelasnya.
Kakanwil juga mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) yang mendapatkan Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022 ini. Disamping itu, beliau juga menyampaikan pesan kepada WBP dan ANDIKPAS sebelum mengakhiri sambutannya.
“Sekaligus, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.” Ucap Kakanwil.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Umum secara simbolis kepada WBP dan ANDIKPAS. Diketahui bahwa dari 1.363 orang WBP dan ANDIKPAS yang mendapatkan remisi, 1.327 orang diantaranya memperoleh pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dan 36 orang lainnya langsung bebas.
(Redi S.)