banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes sby telah berhasil mengamankan 2 Orang Perempuan pengedar sabu

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Minggu tgl 07 Agustus 2022 unit reskrim polsek gubeng polrestabes surabaya melakukan gerak cepat dalam informasi lanjutan.

 

Setelah berhasil melakukan Penangkapan tersangka Sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka LUSYAH Binti KATIJAN LUSYAH Umur 67 tahun alamat Jl. Klakah Rejo – Kel Kandangan Kec Benowo Surabaya.

Tempat kos Klakah Rejo Lor 4C / No. 8 Surabaya dan tersangka ARWATI Binti ARWATI 44 tahun alamat Jl. Belang – Kel Patebon – Kec Kejayan, Kab Pasuruan.

Di Jl. Belitung Menganti Gresik, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku dijerat tindak Pidana Narkotika Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R.Anjar)