Lampung Tengah. gayortinews.com – Tersangka berinisial BH, pemuda pengguran mengaku sebagai anggota Polri, dan menipu seorang wanita ditangkap petugas Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Senin (22/08/2022).
Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil meringkus seorang warga asal Kabupaten Way Kanan, karena diduga telah menipu seorang Janda.
Pelaku BH (28), pemuda pengangguran asal Kabupaten Way Kanan tersebut, dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Bripka berdinas di Polres Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sehingga korban sebut saja Bunga (33), nama samaran asal Kabupaten Lamteng tersebut kepincut, dan bersedia menjalin hubungan dengan pelaku.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil meringkus seorang lelaki BH (yang telah menipu salah seorang wanita dengan cara akan menyebarkan vidio bugil milik korban.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut, bermula antara pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi tantan pada 11 Juli 2022 lalu. Sejak saat itu, keduanya sering saling telpon melalui whatsapp.
“Satu ketika pelaku merayu korban agar bersedia vidio call. Namun, korban harus tanpa pakaian. Ajakan pelaku tersebut diiyakan oleh korban, sehingga keduanya saling umbar kata cinta dan sayang,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, ternyata pelaku BH merekam vidio keduanya saat vidio call, dan dijadikan alat untuk memeras korban dengan cara mengirimkan vidio percakapan keduanya ke korban.
“Pelaku mengancam, akan menyebarkan vidio tersebut ke media sosial (Mendsos) Facebook, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, ” kata Kapolsek.
Berbekal rekaman video tersebut, pelaku sering meminta sejumlah uang kepada korban. Terakhir korban mentransfer uang senilai Rp4.500.000 kepada pelaku.
Sadar telah menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
Berbekal laporan dari korban Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan. Dan tersangka BH, pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut berhasil diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Banyak di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian, lanjutnya, dari tangan polisi gadungan tersebut, petugas menyita 1 unit HP Merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam, 1 unit HP merk Oppo Type A9 warna hitam, buku rekening Bank BRI, Dan uang tunai sejumlah Rp255.000.
Selain itu, kata Kapolsek, petugas juga menemukan 2 lembar bukti transfer Bank BRI dari korban kepada pelaku, 1 pucuk pistol mainan warna hitam, 1 stel baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut, serta 1 helai kaos polisi warna abu-abu.
“Barang-barang yang diamankan tersebut, disita oleh petugas untuk dijadikan barang-bukti. Saat ini pelaku, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No: 19/2016, tentang perubahan atas UU No: 11/2008, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Hakim Nasution)