Pangkalpinang. gayortinews.com – Tata Kelola Pertambangan terus menjadi perhatian serius komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan, Perbaikan tata Kelola pertambangan dapat terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
“Komisi III serius untuk melakukan penataan pertambangan di Provinsi kepulauan bangka belitung, baik pertambangan Timah, Pasir maupun Pertambangan Batuan. Kita kepengen lingkungan Bangka Belitung itu hijau”, tegas, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, di ruang pertemuan komisi III, senin (29/08/2022).
Kali ini, Komisi III memanggil dan melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Walie Tampas Citratama, RDP langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Komisi III Azwari Helmi, Beserta anggota antara lain, Rustamsyah, Yoga Nursiwan dan Ringgit Kecubung, fitra wijaya dan dihadiri langsung Direktur PT. Walie Tampas Citratama, Iwan didampingi Karyawan.
Ditambahkannya, jika dilihat dari atas menggunakan pesawat, banyak terdapat lubang-lubang bekas pertambangan, katanya, Bangka Belitung hampir babak belur akibat buruknya tata kelola pertambangan, pasalnya, karena tidak adanya reklamasi yang dilakukan oleh pihak yang mendapatkan Izin usaha pertambangan (IUP), baik timah, pasir maupun batuan.
Diharapkan, Dengan adanya upaya reklamasi dan penataan tata kelola pertambangan yang lebih baik sehingga lahan eks tambang tersebut menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomis bagi masyarakat.
” Untuk itu kita juga kepengen menanyakan jaminan reklamasi nya (Jamrek) apakah sudah dicairkan apa belum. Karena beberapa kali kami melakukan rapat dengan para pihak yang memiliki izin bahwa sampai detik ini mereka belum melakukan reklamasi, khususnya PT. Walie Tampas, PT Walie Tampas belum melakukan reklamasi sama sekali “, ungkapnya.
Untuk itu, Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini mengingat kan, bahwa di lokasi eks pertambangan tersebut tidak boleh ditanami kelapa sawit, sebab, sawit merupakan tanaman berakar serabut bukan berakar tunggal.
” Jadi sekarang sudah ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Kami akan berupaya mencari data, apalagi tadi hasil RDP bahwa ada izin pinjam pakai dari kehutanan dari kementerian nya “, terangnya.
Untuk lebih menggali informasi terkait izin dan berapa hektare luas lahan yang di pinjam pakai, serta sejak kapan izin tersebut dikeluarkan, selain itu, pihaknya akan menelusuri apakah izin pinjam pakai ini dilakukan waktu dilakukan penambangan oleh PT. Kobatin Ataupun lokasi tersebut masih utuh tahu-tahu mereka (Pt. Walie Tampas) mengusulkan izin, untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan tersebut.
“InshaAllah besok kami akan turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap lokasi yang ditambang tersebut, apalagi ada ditanami sawit yang disampaikan tadi, itu tidak boleh. Seolah-olah PT. Walie Tampas mengabaikan untuk reklamasi tersebut”, pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Walie Tampas Citratama adalah Perusahaan yang bergerak di Pertambangan pasir kuarsa di di wilayah Desa Perlang Kecamatan lubuk besar Kabupaten Bangka Tengah.
(Redi S)