Surabaya. gayortinews.com – Cukup jarang terjadi diketahuinya permasalahan hukum seperti antara sesama keluarga baik anak dan orang tua, Hingga menempuh upaya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Empat orang anak menggugat ayah kandungnya sendiri Eddy Soedarmanto (usia 70 an) sebagai tergugat.
Yulia Hartati (usia 40 an) seorang putri tertua dari Eddy Soedarmanto dikuasakan oleh ketiga saudaranya untuk mengajukan gugatan hukum di Pengadilan, Serta memberikan kuasa hukum penuh kepada pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H. setiap persidangan.
Sebagaimana persidangan berjalan sesuai nomor perkara : 1231/Pdt.G/2021/PN Sby, hari ini Senin, 29, Agustus 2022 telah memasuki agenda pemeriksaan setempat, Dimana, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ngurah bersama hakim Ni Made Purnami, datang ke lokasi objek sengketa rumah di Jalan Kalijudan Surabaya, Didampingi panitera pengganti Rudy Kartiko, serta para pihak seperti Yulia Hartati bersama kuasa hukumnya Utcok Jimmi Lamhot (Penggugat), Dan Eddy tergugat 1 didampingi kuasa hukum bernama Muadji santoso,SH (Tergugat), maupun pihak perwakilan Kelurahan Kalijudan, tanpa dihadiri turut tergugat Djoko Suwantoro selaku penyewa rumah.
“Selamat pagi salam sejahtera kita semua pada pagi hari ini melis hakim akan melaksanakan pemeriksaan setempat ya, Yang mana situasinya adalah melihat lokasi tanah yang menjadi sengketa, betul enggak ada yang disengketakan, Nanti saya berikan kesempatan kepada para pihak untuk bukti tambahan, Jadi saya mau tanya dulu pada penggugat mana objecknya?,” kata hakim ketua membuka persidangan lapangan serta menjelaskan dan bertanya, kemudian langsung dijawab pengacara penggugat dengan menunjuk lokasi rumah ada didepan jalan, Senin (29/8).
Sebelum sidang yang terbuka untuk umum ini ditutup, Dengan agenda berikutnya dilanjutkan kesimpulan namun digelar diruang sidang Candra PN Surabaya Jalan Raya Arjuna 16-18, pada 2 pekan berikutnya tanggal 12,September – 2022, majelis hakim pun berpesan kepada pihak penggugat dan tergugat agar ayah dan anak berdamai saja.
Usai sidang dilokasi sengketa digelar, Advokat Utcok Jimmi Lamhot dan penggugat memberikan tanggapannya kepada wartawan.
“Kalau menurut gugatan kita sudah jelas ada perselisihan antara bapak dan anak, Yang kita permasalahkan bukan bapak dan anak, Tapi kita permasalahkan bapaknya melakukan sewenang wenang melanggar hak waris anaknya, Secara enggak langsung anaknya itu hak warisnya digelapkan oleh tergugat, harusnya diserahkan pada anak untuk dibagikan, Itu aset dibeli tahun 94 sewaktu anak anaknya dan istri sudah ada lah sekarang istri sudah meninggal 2021 tapi malah dipanjang kontraknya dan uang kontrak tidak diberikan ke anak anaknya makanya disitu ada penggelapan warisnya,” pungkas pengacara Utcok Jimmi Lamhot diamini klien selaku penggugat masih dilokasi.
Utcok Jimmi dan klien lanjutnya menambahkan, Soal permasalahan ayah dari penggugat yang menyewakan rumah dengan jangka panjang sangat disesalkan.
“Anaknya ada empat (pihak penggugat), Kalau damai saya enggak masalah, Giniloh kan mama sudah dicerai kondisi mama sakit pun tidak dibiayai 1 peserpun mulai 2004 anak anaknya nikah pun sama sekali tidak ada dibiayai dari papa, Kalau misalnya dia perpanjang (sewakan aset rumah) 2,3 tahun kita anak anaknya its oke lah tutup matalah, ini 15 tahun,” tandas penggugat.
Terpisah, Pengacara Muadji Santoso,SH kuasa hukum tergugat 1 Eddy menyampaikan tanggapan dari pihaknya didampingi Eddy.
“Perkara ini adalah perkara antara anak menggugat bapaknya yang mana klien saya Eddy Soedarmanto menyewakan kepada bapak joko dalam hal ini turut tergugat, Dulu pak eddy kerja di amerika sepengetahuan anaknya, rumah ini ditinggal yang menyewakan anaknya ke pak joko ini, dulunya enggak kenal ama pak joko yang nyewakan sutikno selama beberapa tahun,” jelas pengacara tergugat didalam rumah objek perkara.
Untuk diketahui, Perkara berlangsung setelah empat orang anak dari Eddy menggugat ayahnya dikarenakan rumah yang diperoleh bersama sebelum tergugat memiliki pasangan baru, Dan maksud penggugat seharusnya biaya sewa rumah diserahkan ke anak anaknya selaku ahli waris yang dianggap sah, Namun justru disewakan dalam waktu jangka panjang selama 15 Tahun kepada Joko pengusaha service AC, Dimana pertahunnya disewakan senilai Rp 15 Juta sehingga total uang sebanyak Rp 225 Juta tidak dibagikan keempat anak kandungnya.()