Labuhanbatu. gayortinews.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Telah Diberlaku Di Seluruh Provinsi dari tanggal 1 September 2022 s/d 30 September 2022,termasuk Provinsi Sumatera Utara khususnya Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Petugas Samsat Polres Labuhanbatu yang tidak menyebutkan namanya,Kamis(1/9/2022)via pesan WhatApp menyampaikan pengumumannya.
“Sehubung dengan adanya gangguan jaringan pada server Kominfo,maka akan terjadi hambatan pada aplikasi sampai dengan waktu yang belum diprediksi.Katanya tanggal 6 baru berjalan,”ucapnya.
Ayo,masyarakat Labuhanbatu untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya ke Kantor Samsat Labuhanbatu,sebelum data kendaraan anda dihapus dari Daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
(Ferdinan F.Simanjuntak)