Karo. gayortinews.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Telah Diberlaku Di Seluruh Provinsi dari tanggal 1 September 2022 s/d 30 September 2022,termasuk Provinsi Sumatera Utara khususnya kabupaten Karo yang akan di bukan mulai, 01 September 2022.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Petugas Samsat pada bagian BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Sumatera Utara, dibawah pimpinan bapak Ahmad Fadli sebagia kepala di BPPRD Sumatera Utara yang mempunyai slogan tekun berkarya,hidup sejahtera,mulia berbudaya, dan pak Drs. Philip Hutabarat, Di kabupaten Karo, Hari Senin 5 Agustus 2022, di jalan jamin ginting kantor Samsat Sumbul kabupaten Karo.sedang tidak berada di kanto dinas luar mengikuti rapat di hotel Polonia terkait pemutihan pajak yang akan di berlakukan mulai hari Selasa tanggal 06 Agustus 2022.
Sementara dari Kanit Regident IPTU Taruli Silalah polres Tanah Karo, Membenarkan untuk pemutihan pajak kendaraan kita berlakukan sesuai perintah dari Dirlantas poldasu Indra.D.Irianto melalui sistem yang secara otomatis di sistem yang ada di seluruh Sumatra Utara, Segera kita jalankan untuk kabupaten Karo saat ini sistem belum terbuka mungkin besok pada hari Selasa 06 Agustus 2022 akan Segera kita berlakukan, karena disini tetap tergantung dengan sistem dari poldasu.ujarnya.
Dan himbauan kepada masyarakat kabupaten Karo, Ayo Segera mengurus pajak kendaraan bermotornya ke Kantor Samsat kabupaten Karo,sebelum data kendaraan anda dihapus dari Daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ini adalah kesempatan untuk masyarakat Sumut khusus warga kabupaten Karo untuk mendapatkan pasilitas pemutihan pajak kendaraan anda. Karena sebagai warga masyarakat yang taat pajak merupakan awal dari kemajuan kita bersama.
(Deddy Bangun)