banner 728x250

DPRD Sarankan Pemkot Metro Gunakan Keuntungan Penyertaan Modal Di Bank Lampung

banner 468x60

METRO, Lampung Tengah. gayortinews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menyarankan agar Pemerintah Kota menggunakan dana keuntungan yang berasal penyertaan modal di Bank Lampung untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara setempat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki mengakui Pemkot memiliki simpanan uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar di Bank Lampung, sehingga hal itu dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.

“Saya rasa, dana penyertaan modal Pemkot Metro di Bank lampung yang mencapai puluhan miliyar cukup untuk membayarkan TPP ASN di Kota Metro,” tegas Basuki, kepada Awak Media, Selasa (28/6/2022).

Basuki menerangkan bahwa Pihaknya akan mendorong Pemkot untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran TPP ASN secara penuh, tanpa pemotongan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Para Pegawai di Metro.

“TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik atas tugas yang diembannya. Atas dasar itulah maka Pemkot Metro wajib membayarkan penuh TPP. Karena selain gaji, TPP juga merupakan salah satu harapan ASN dalam hal pendapatan,” tegas Basuki.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyayangkan sulitnya Pemkot menuntaskan kewajiban pembayaran TPP ASN. Ia bahkan memberi perbandingan saat Kota Metro dipimpin oleh politisi sebelumnya.

“Pada hal di periode kepemimpinan Walikota sebelumnya yang notabenenya berasal dari Partai Politik, masalah seperti ini tidak pernah sama sekali dijumpai. Namun, kenapa pada saat ini Walikotanya yang berasal dari independen, malah muncul sejumlah permasalahan baru,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap, agar Walikota dapat serius menyelesaikan persoalan TPP. Selain itu, Walikota juga diminta mengevaluasi kegiatan seremoni yang dinilai mengelontorkan anggaran besar.

“Sehingga untuk mewujudkan Metro Ceria benar-benar tercapai dan bisa dirasakan oleh semua Masyarakat,” pungkasnya.

Kriteria ASN yang berhak menerima TPP berdasarkan beberapa indikator yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lainnya.

Sementara dasar Hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Tak hanya itu, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.

TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran.

( Hakim N )