banner 728x250

POLRES KETAPANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA Pencabulan Pelaku di Duga Pengasuh Pimpinan Yayasan Panti Asuhan

banner 468x60

Ketapang Kalbar. gayortinews.com – pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 17,23 wib telah diamankan seorang oknum warga berinisial Is (41) tahun oleh petugas dari polres Ketapang,Is yang sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuhnya yayasan panti asuhan setempat yang berinisial MF ( 13) tahun di polres Ketapang yang mengakui telah mengalami tindakan tidak terpuji yaitu pencabulan dari pelaku pimpinan yayasan panti asuhan kemudian diamankannya terduga pelaku inisial Is, yang dilakukan oleh anggota polres Ketapang dipimpin langsung kasat Reskrim polres Ketapang AKP Muhammad Yasin,S.I.K.,M.A.P., di kediaman pelaku,disebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa kali Nilam kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang Kalimantan barat.saat diamankan, terduga pelaku Is tidak melakukan perlawanan dan koperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan oleh korban saat terjadi tindakan pencabulan. Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan.

Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya,hal ini masih didalami oleh penyidik.

Selain itu penyidik polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID kabupaten Ketapang guna untuk memberikan pendampingan kepada, korban mengingat korban saat ini masih dibawah umur.

Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun. (Joni P)