Mamuju Tengah. gayortinews.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak pandemi COVID-19 pemerintah telah merancang beberapa program. Seperti Program jaminan perlindungan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin, jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Maupun Bantuan Sosial Tunai (BST)
Sejumlah syarat penerima bansos kemensos.go.id yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BBM. Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Merupakan keluarga prasejahtera
Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
Terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) di DTKS Kemensos
Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan harga BBM
“Ibu Harapiah” Sudah hampir tiga tahun duduk dikursi roda menderita penyakit Stroke Alamat Dusun Pandang Sari Desa Kombiling Kab. Mateng Prov. Sulawesi Barat, “Tidak pernah tersentuh bantuan dari pemerintah baik itu Bantuan BLT Bantuan Langsung Tunai Maupun Bantuan Sosial Tunai (BST)”
Alimuddin Anak dari Ibu Harapiah, berharap ada perhatian pemerintah daerah mamuju tengah kepada orang tua saya. karena menurut saya ini sudah tidak benar.(*34)
(Hamsah)