Tebo. gayortinews.com – Penggunaan Keuangan Negara Dituntut Transparan Untuk Menghindarinya Terjadinya Penyimpangan dan Publik Pun Wajib Mengetahuinya Sebagai Mana Diatur Dalam UU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dan Tidak Heran Jika Ada Proyek Yang Tidak Transparan Dalam Suatu Pengerjaan Itu Patut Diduga dan Dipertanyakan?
Dan di Kabupaten Tebo – Jambi, Tepatnya di SMK Negeri 8 Tebo,Diduga Pengerjaan Rehabilitas Ruang Labor Ataupun ( RKB ) Tidak ada Transparansi Dalam Pelaksanaan nya Karena Tidak Memasang Papan Inpomasi Sehingga Anggaran nya pun Tidak di Ketahui.
Dan Waktu Pelaksanaan nya pun Tidak di Ketahui Jadi Wajar Bila Di Sebut Proyek Siluman”
Menurut Sumber proyek rehab Tersebut Merupakan Anggaran Kegiatan Tahun 2022 , Tidak di Ketahui Pasti pak” apakah Dikerjakan oleh Kontraktor atau Di Swakelola Karena Tidak Memasang Papan Merek Proyek ” dijelaskan Sumber”.
Saat Di Comfirnasi Persoalan Tersebut” Kepsek SMK Negeri 8 Tebo, Inang Terkesan Menghindar Dan Saat dihubungi Tidak Memberi Jawaban ”
Saya sedang Diluar pak lagi ada acara di Kantor Camat ” jelasnya “Sembari Tidak Memberi Jawapan Yang Jelas Terkait Proyek Tersebut.
Diminta Kepada instansi Terkait dan Aparat penegak Hukum ( APH ) Kanit Tipikor Polres Tebo,Untuk Mengusut Dugaan Proyek Siluman Yang Diduga Dikerjakan Secara Swakelola Tersebut,
(Zainal A.)