banner 728x250

Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pemilik 40 Butir Pil Ekstasi.

banner 468x60

Labuhanbatu. gayortinews.com – Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu Akbp.Anhar Arlia Rangkuti,SIK melaksanakan Konferensi Pers di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu,Sumatera Utara,Jumat(23/9/2022).

Kaur Bin Ops.Satres Narkoba Iptu Elimawan Sitorus mengungkapkan bahwasanya benar telah diamankan seorang laki-laki berinisial NA(29)Warga Kelurahan Padang Matinggi,dan saat ini mendekam didalam sel tahanan.

Kaur Bin Ops.Satres Narkoba menjelaskan pengungkapan pada hari Kamis(22/9/2022)di Karaoke Blink Jalan H.Adam Malik Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan-Kabupaten Labuhanbatu,awalnya Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama Personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan razia ditempat hiburan malam,dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di Wilayah Rantauprapat pada kamis dini hari.

Barang bukti yang disita dari NA berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir,1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir,1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir,4 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk bewarna pink diduga pil ekstasi sebanyak 20 butir happy five(Erimin 5)didalam kemasan bewarna merah diduga psikotropika golongan IV,Uang tunai sebesar Rp.7.493.000,1 Unit Hp Android merek Realme warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(2)subs pasal 112 ayat(2),dari UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan pasal 62 dari UU-RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

(Ferdinan FS)