Langkat. gayortinews.com – Unit Reskrim Polsek Kuala -Polres Langkat berhasil menangkap dua pelaku diduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (25/9/22) menyatakan, dua pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yaitu, Sukidi alias Kidi (38) warga dusun gatot, desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, dan Wardianta alias Dian (26) warga dusun Kampung Banten,desa Bekiung, Kecamatan Kuala, ujar Joko.
Kedua tersangka, kata Joko ditangkap pada hari Sabtu (24/9/22) pukul 21.00 wib disalah satu gubuk berlokasi dusun Tanjung Balai, desa Beruam, Kecamatan Kuala.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan tingkah laku kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di gubuk berlokasi dusun Tanjung Balai desa Beruam Kecamatan Kuala, ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti yaitu
– 1 ( Satu ) buah plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan
Berat bruto 0,23 ( Nol koma dua puluh tiga ) Gram
– 3 ( Tiga ) bh plasgik klip bening
– 1 ( Satu ) buah Sekop
– 2 ( Dua ) Lbr Uang Pecahan Rp 50.000
– 5 ( Lima ) Lbr Uang Pecahan Rp 10.000
– 1 ( Satu ) Lbr Uang Pecahan Rp 5.000
– 1 ( Satu ) Bh Mancis, diamankan petugas ke Mapolsek Kuala dan diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut, ungkapnya.
(Tolhas P)