SIAK || gayortrinews com – Polsek Koto Gasib Polres Siak menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jl. Lintas Buatan-Siak KM. 1 Dusun Batin Pandan RT.015 RW.005 Kampung Buatan II Kec. Koto Gasib Kab. Siak (Tepatnya didepan Ampera Urang Rantau). ( 06/11/2022 ).
RH Als A (23 ) diamankan Polsek Koto Gasib dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu 11,64 ( sebelas koma enampuluh empat ) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana, SH, MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Aipda Leonard Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap Ipda Imbang.
Lanjut Ipda Imbang menjelaskan setelah tim opsnal sampai di Simpang Empat Jalan PT. RAPP Dusun Suka Makmur RT. 001 RW.001 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Ps. Kanit Reskrim Koto Gasib Aipda Leonard Pakpahan beserta anggota melakukan pengamatan dilokasi dan melihat satu orang Laki-laki yang diduga adalah pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju kearah Kampung Buatan II kecamtan Koto Gasib.
“Tim melakukan pengejaran dan sekira pukul 11.15 wib ketika berada didepan Ampera Urang Rantau Tim langsung menghampiri Laki-laki tersebut,setelah diintrogasi mengakui bernama RH dan biasa dipanggil A kemudian Tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Sdr.Adriansyah dan Ketua RT. 015 Sdr. RONI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Jenis shabu-shabu yang diletakkan di 1 (satu) buah Tas kacamata warna hitam, selanjutnya Pelaku mengakui bahwa masih ada shabu-shabu yang disimpan didekat rumahnya yang berada di Barak PT. RAPP Buatan Port Dusun Suka Makmur RT. 001 RW.001 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.” ujar Kapolsek
Diterangkan juga Dirumah pelaku ditemukan dibawah kolong rumah 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Jenis shabu-shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil dan 1 (satu) buah Timbangan digital merk POCKET SCALE Warna abu-abu,
“Dari pengakuan tersangka narkotika Jenis shabu-shabu didapat dari seorang Laki-laki yang mana pelaku tidak mengenali pria tersebut hanya berkomunikasi lewat handphone ( No. Handphone diprivasi/ No. tdk. Ada).Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kecamatan Koto Gasib apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup Ipda Imbang. (indrasyarial).