banner 728x250

Anak Lakukan Cabul, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

banner 468x60

SURABAYA. gayortinews.com – Petugas Polisi nampak masih berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dalam proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, dalam kasus pencabulan dan dinyatakan DPO.

Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap MSAT yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus ini.

Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat DPO berada, Kamis (7/7/2022). Hingga Kamis sore, polisi belum berhasil menangkap tersangka pencabulan santriwati.

Aparat menyisir tempat persembunyian Bechi dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Polisi memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono yang mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah sudah dibekukan.

“Sebagai Regulasinya, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono.

Menurut Waryono, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi alias MSAT merupakan DPO Polda Jatim dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Dalam upaya penangkapan, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tambah Waryono.

Saat ini, pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Yang tak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah, MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.(*)

Foto : Petugas Brimob menuju Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dalam upaya penangkapan. (Red)