Bangka Barat. gayortinews.com – Personil Polsek Mentok Polres Bangka Barat BRIPKA M. ARIS RAKA SIWI dan BRIPKA RINALDI, S.I.P melakukan pemasangan Spanduk Himbauan larangan untuk menambang Timah Ilegal di bertempat di kaki bukit Menumbing Kel. Menjelang dan Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Selasa (19/07/2022).
Pemasangan Spanduk tersebut sebagai langkah Preventif kepada Masyarakat agar tidak melakukan penambangan Pasir Timah secara Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), di kaki bukit Menumbing Kel. Menjelang dan Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh IMANI, S. T. K,SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku tambang pasir timah bahwa wilayah hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir timah jenis apapun apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang dan ada pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku
“Kami melaksanakan langkah Preventif dengan Himbauan ini Bertujuan agar Mencegah kerusakan Hutan yang Dilindungi, kami berharap kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Ilegal.” Ucap Kapolsek Mentok. (Red)