Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 berdasarkan laporan dari KM 48 tahun majikan tersangka , sekitar pukul 21.00 wib anggota Unit 6 didampingi oleh kanit 6 WARDI WALUYO, SH. MH dan kasubnit 6 IPDA L. TRI WULANDARI, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka SA 21 tahun di Jl. Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya.
Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti terkait dugaan perkara KDRT dan Kekerasan terhadap Anak atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan org dlm kesengsaraan .
Dihadapan penyidik tersangka SA bekerja pembantu mengaku sejak hari jumat tgl 26 agustus 2022 sekira jam 22.00 sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.
Hingga keesokan harinya pada hari sabtu 27 agustus 2022 sekira jam 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3.
Kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan.
Tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, lalu tersangka melompat tembok hingga ke genteng, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan.
Bayi tersebut di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian selama 3 hari.
Sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng tersangka sama sekali tidak melihat menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI.
Minggu 28 agustus 2022 sekira jam 20.00 wib teman kerja tersangka MA 21 tahun mendengar suara tangisan bayi yg tak kunjung mereda terus menerus.
Setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis.
Melihat kejadian langsung memanggil polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke polrestabes surabaya bersama barang bukti 1 keset kaki warna putih yg masih bernoda darah ,1 keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah ,1 keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah ,1sprei warna merah motif bunga2 ada bercak darah .
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dan kemudian membawa ke unit 6 / PPA Polrestabes Surabaya utk proses lanjut(R.Anjar)