Surabaya || gayortinews.com – Wisata religi sunan Ampel yang terletak di jalan nyamplungan ampel kecamatan Semampir sudah ada sejak dahulu dan ramai dengan kedatangan para pengunjung dari dalam kota maupun luar kota.
Pemerintah kota Surabaya dalam tata ruang kota telah memberikan fasilitas parkir di pinggir jalan raya dengan aturan dua baris berjajar untuk motor dan menyerong atau sirip untuk roda 4.
Sangat disayangkan aturan pemerintah daerah hanya isapan jempol semata sehingga terjadi nya parkir yang meluber sampai melebihi tiga baris dan melebihi garis marka jalan.
Dari keterangan narasumber warga kamis 4/7/2024 sekitar mengatakan memang mas setiap harinya seperti ini bahkan sampai jalannya macet.
Penyempitan jalan pun terjadi akibat tidak tertibnya aturan parkir yang melewati batas aturan.
Para pemakai jalan pun merasa terganggu dengan adanya Parkir liar ini sehingga ekstra hati hati melewati jalan ini.
Pemerintah kota Surabaya seharusnya menertibkan perda tersebut bukan tutup mata , tutup telinga dengan adanya parkir dikawasan wisata religi ini dengan sengaja adanya pembiaran.ucap narasumber.(Red)