banner 728x250

Berdalih Cemburu Memed Renggut Nyawa Teman-nya Sendiri

banner 468x60

Musi Banyuasin, gayortinews.com – Berdalih karena sang istri telah digoda, membuat Memed (31) warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Muba) ini, nekad menghabisi nyawa temannya.

Senin, 8 Agustus 2022 20:44 WIB
Tim Reskim Polsek Sungai Keruh ketika melakukan gelar perkara penganiayaan teman sendiri hingga tewas saat sedang urut
Berdalih karena cemburu istri digoda oleh laki-laki lain, membuat Memed (31) warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini, nekad menghabisi nyawa Alpian (53) warga yang sama.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok pada saat sedang di pijat urut, Minggu (7/8/2022).

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Vico Fairuk Fajar S.TrK menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

Korban saat itu sedang di pijat atau di urut di sebuah seban milik warga sekitar.

Korban saat itu sedang dipijat, tiba-tiba pelaku muncul dari belakang dan langsung membacok korban dengan sajam jenis celurit,katanya.

“Akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,kata vico Senin (8/8/2022).

Lanjutnya, usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang namun pada saat dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

“Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban, sebelumnya diketahui tidak ada keributan mengenai antara keduanya,”ujarnya.

Selang 3 jam dari kejadian pelaku berhasil ditangkap Unit Reskirm yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution,S.H.  Pelaku diamankan saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,  kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut,’ katanya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 buah celurit dan sejumlah pakaian mikik korban, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider  pasal  351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jelasnya.

Sementara itu, Memed mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku.

Saya cemburu pak istri saya di goda,ujarnya singkat.

(Suryadi)