Ketapang Kalbar|| gayortinews .com – Tim Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Ketapang yang berlangsung di Aula Bhayangkara Mapolres Ketapang, Jumat (08/03/2024) pagi.
Tim dari Bidkum Polda Kalbar yang di pimpin oleh AKBP Wisnu Broto, SH., memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait dengan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri dan Peran Polri dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), Pejabat Utama Polres Ketapang, Para Kapolsek Jajaran serta Personil Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua beserta tim dari Bidkum Polda Kalbar di Polres Ketapang. Kapolres Ketapang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk penjelasan dari peratuan Kepolisian dari tingkat atas kepada jajaran mengenai pelaksanaan penerapan pengawasan melekat dilingkungan Polri serta penjelasan terkait peran Polri dalam Pemilu 2024.
“ Kami ucapkan selamat datang kepada Ketua dan Tim Bidkum Polda Kalbar dan selanjutnya kami jajaran Polres Ketapang siap untuk menerima arahan dan paparan dari tim terkait sosialisasi Perkap Nomor 02 Tahun 2022. Tentunya kepada jajaran personil Polres untuk dapat mengikuti arahan secara seksama sehingga dapat memperdalam pengetahuan hukum serta dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kedepannya ” Ucap AKBP Tommy.
Ketua Tim Bidkum AKBP Wisnu Broto dalam kesempatannya menyampaikan pelaksanaan sosialisasi penyuluhan Perkap Nomor 02 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi dasar pengetahuan hukum kepada personil jajaran Polres Ketapang terkait penerapan pengawasan serta peran Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga dapat meningkatkan pengetahuan personel yang bermuara kepada terbentuknya personel yang profesional, legalitas, patuh hukum serta bertanggung jawab, dengan demikian akan menjadikan anggota Kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kalbar.(Yeny H )