banner 728x250

Bupati Labuhanbatu Serahkan LKPD TA.2022 Ke BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara

banner 468x60

Medan || gayortinews.com – Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,MKM didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH,Kepala BPKAD Salman Alfarisi,Inspektur Daerah Ahlan Teruna,Kabag Protokoler Prandi A.Nasution,Kaban Pendapatan Andre N.Manik dan Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,ST.MKom menyerahkan LKPD(Laporan Keuangam Pemerintah Daerah)Kabupaten Labuhanbatu TA.2022 Ke BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara,Kamis(9/3/2023),di Jln.Imam Bonjol Nomor 22,Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia,Medan-Sumatera Utara.

Penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan Eydu Oktain Panjaitan,disaksikan oleh Kepala Subauditorat Sumut II Myrto Handayani,Kepala Sekretariat Perwakilan Rekson Pangaribuan dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD.

Disitu,Kepala Perwakilan mengharapkan dukungan dan kerjasama Pemkab Labuhanbatu agar pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Ia juga berpesan kepada pemeriksaan secara profesional,independen,dan berintegritas.

Lebih lanjut,Ia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebelum habis masa waktunya.

“Ini lebih cepat 20 hari,sebelumnya kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret,”ujarnya.

“Semoga dengan cepatnya penyampaian laporan ini,tepat pula isi dari laporannya,”pungkasnya.

Dikesempatan itu,Bupati Labuhanbatu menyampaikan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA.2022 yang akan diserahkan pada hari ini memuat laporan realisasi anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih,laporan operasioanal,laporan arus kas,neraca,perubahan ekuitas,dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 191 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan)paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan subtansi LKPD dimaksud.

Di akhir kesempatan Bupati Labuhanbatu mengatakan pemrintah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan TA.2022 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dimaksud di tandai dengan Penandatangan berita acara antara Bupati Labuhanbatu dengan Kepala Perwakilan BPK-RI Sumatera Utara.

(Ferdinan Frinandes Simanjuntak)