Deli Serdang || gayortinews.com – Bupati Deli Serdang meminta agar aktivitas penambangan galian c Desa Tadukan raga Kecamatan STM hilir agar dihentikan sementara waktu.
Hal itu ditegaskan saat LSM KPK RI melangsungkan kunjungan ke lokasi penambangan galian c yang ditenggarai ilegal tersebut, Sabtu, (15/7/23).
“Kemarin saya mendengar ada seorang masyarakat lewat pulang kerja karna licin dan banyak debu jatuh akibat kaki nya patah.
Oleh karena itu, aktivitas penambangan disini harus dihentikan dulu biar tidak ada musibah lagi. Saya turut prihatin dengan musibah yang menimpa bagi masyarakat yang lewat tegas LSM KPK RI
Bupati menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha pertambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
“Kami nanti akan ajak bicara warga dan tokoh masyarakat disini. Kami akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin.
Jika dilakukan secara liar, pemkab berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” ujarnya.
Aktivitas penambangan yang dilakukan warga di daerah itu sudah berlangsung cukup lama.
Akibat penambangan galian c didesa Tadukan raga membuat resah masyarakat lewat sebagai penghubung jalan lintas ke Medan dan tanpa mempertimbangkann keselamatan dan kerusakan lingkungan.(Syaiful siregar)