Sukabumi. gayortinews.com – Polres Sukabumi khususnya unit PPA Satreskrim polres sukabumi dalam jangka waktu satu Minggu berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap Anak di bawah umur.
Mirisnya dari empat kasus tersebut di lakukan oleh orang orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih di bawah umur bahkan di antara para korbannya ada yang hamil sampai empat bulan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memaparkan kepada awak media di dampingi kasat Reskrim polres Sukabumi, AKP Dian Pranomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut di Mapolres Sukabumi jl Sudirman NO. 12 pelabuhan ratu.Senin (26/9/2022).
Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil di ungkap oleh unit PPA” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah di depan awak media.
Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbanya.
Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun. Sedangkan untuk TKP terjadi di beberapa wilayah, yakitu kecamatan Nagrak,kecamtan Cikidang,kecamatan pelabuhan Ratu dan kecamatan Cikakak.
Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS,(19) tahun, AS (49) tahun,I (39)tahun,dan BY(39)tahun.
Selanjutnya Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan Rata -Rata terjadi pada siang hari pada saat para ibu korban sedang tidak ada di rumah dan ada juga di lakukan di hotel .
Kepada para korban polres sukabumi memberikan pelayanan trauma healing”imbu Dedy.
Para pelaku Dedy menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”pungkasnya. (Nur Yasin).