Lampung Timur. gayortinews.com – Ratusan keluarga perambah tanah register 48 masuk wilayah pemerintahan Desa Sadar Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung y ada dugaan menyalurkan lampu penerangan PLN secara Ilegal , hal ini terpantau bahwa penyaluran penerangan listrik di tersebut di tarik dari KWH yang legal seperti dari KWH salah satu musholah dengan jarak 2 km lebih untuk sampai ke masyarakat perambah register 48 , adapun penyaluran arus penerangan listrik ini ada dugaan di lakukan oleh oknum pegawai PLN.
Menurut pantauan Wartawan MitraNasional.Com tanggal 27 Agustus 2022 telah melihat langsung sambungan kabel yang berserakan tidak teratur sampai berserakan ke tanah di simpang Wakidi, hal ini sangat membahayakan bagi warga itu sendiri jika ada kabel yang terkelupas.
Anehnya lokasi ini tidak jauh dari Gardu induk/kantor PLN Bandar sribawono Desa Cuguk.apakah hal ini tidak terpantau oleh PLN atau sengaja di biarkan.
Seluruh lampu warga penghuni tanah register 48 itu hidup siang malam ( nonstop ) 24 jam yang menurut informasi di kenakan pembayaran per bulan sebesar Rp 150 000
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan ‘ bahwa pemasangan lampu penerangan ini ada yang mengkordinir yaitu ketua ketua kelompok , makanya di bentuk kelompok kelompok ‘ ujar warga tadi , iyapun menambahkan per kelompok ada 16 keluarga.
Jika hal ini di biarkan tentunya akan sangat merugikan Perusahaan Listrik Negara ( PLN ), apabila hal ini tidak segera di ambil tindakan karena hanya menguntungkan oknum pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Hakim Nasution