Muara Enim || gayortinnews.com –
Diduga Kepala Desa Tanjung Tiga Telah Membuka lahan Kawasan untuk Di tanami sayuran Di perkirakan Seluas satu setengah hektar di Desa Tanjung Tiga Kecamatan Semde Darat ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Serta Membakar lahan yang sudah di garapnya, Sehingga, Anggota Lembaga Tim investigasi DPW L.I TIPIKUR SUMSEL. Angkat bicara dan akan mendak lanjuti perihal Temuan ini.
Menurut Keterangan Zul Hajeri, Selaku lembaga investigasi pada hari Sabtu,tanggal11/ Maret 2023, sekira pukul, 1 Wib , ia meninjau lokasi di Desa Tanjung tiga Karna ada enpormasi dari Masyarakat Bahwa lahan yang Di bukak oleh kepala desa Tanjung tiga Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim saat ini sedang di garap dan itu adalah lahan kawasan.
Setelah sampai di lokasi tersebut Tim lembaga investigasi melihat Langsung lokasi tersebut, setela di lihat di lokasi ternya benar sudah terlihat jelas dari kasat mata bahwa lahan tersebut sudah di bakar dan di kerjakan juga terlihat Satu buah Henteraktor yang di lokasi lahan kawasan tersebut namun tidak adak orang yang bekerja saat itu di lokasi. ujar Zul Hajeri Selaku lembaga investigasi, kepada awak media.
Menurut Tim lembaga investigasi Di duga Oknom Kepala Desa Tanjung Tiga Sudah jelas mengangkangi UU, ujarnya, kepada awak media.
Selanjutnya Zul Hajeri Selaku tim investigasi memaparkan Barang Siapa Secara sengaja mbakar hutan kawasan dan membuka hutan kawasan maka bisa di karnakan sasi sebagai berikut.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar, ujar jeri kepada awak media.
Berdasarkan Keterangan Dari Masyarakat Ujar jeri kepada awak media memang benar lahan Ter sebut Lahan kawasan ,ujar masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
Saat di Kumpermasi Kepala desa Tanjung Tiga Melalui WhatsApp,Dengan nomor,(085273xxxxxx) ia menjawab melalu SMS WhatsApp, mebaka lahan kawasanserta membakar lahan yang di garap nya di lahan kawasan tersebut , jawab kades Tanjung tiga ,Boleh. Pungkasnya.
( Rahman)